HUKUM
Indonesia merupakan negara demokratis dimana masyarakat diberikan kebebasan dalam berpendapat dan bertindak. Tetapi kebebasan disini bukan berarti seorang individu dapat melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya, kebebasan disini berarti kebebasan yang tidak mengganggu kebebasan oranglain. Indonesia juga merupakan negara hukum, dimana setiap individu yang hidup di Indonesia diatur/dibatasi tindakannya oleh hukum. Seluruh penduduk Indonesia adalah sama kedudukannya di mata hukum. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat 1, pemerintah dalam menegakkan hukum tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar hukum harus dituntun secara hukum walau seorang presiden sekalipun.
Hukum adalah
suatu peraturan yang ada di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk
ditaati oleh seluruh golongan masyarakat serta memberikan sanksi bagi yang
tidak patuh menaatinya. Adanya hukum bertujuan untuk menghasilkan adanya
keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan
didalam masyarakat. Indonesia merupakan negara demokratis dimana masyarakat
diberikan kebebasan dalam berpendapat dan bertindak. Tetapi kebebasan disini
bukan berarti seorang individu dapat melakukan segala sesuatu dengan
sebebas-bebasnya, kebebasan disini adalah kebebasan yang tidak mengganggu
kebebasan oranglain. maka mesti terdapat sebuah batasan agar ketidakbebasan
tersebut bisa menghasilkan keteraturan.
A. Pengertian
Hukum Menurut Definisi Para Ahli
Ada
banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian
hukum menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
- Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.
- Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
- Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.
- Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
- Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sebuah kumpulan kaidah dan asas yang telah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk dapat menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam bermasyarakat.
- Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah suatu aturan yang mempunyai sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang telah dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang.
- Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah suatu kumpulan aturan yang mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya pertimbangan kesusilaan yang telah ditujukan kepada tingkah laku manusia yang terdapat dalam masyarakat dan akan menjadi pegangan untuk para penguasa negara yang berada dalam menjalankan tugasnya.
- Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Hukum memiliki tujuan dalam memperadakan segala ketertiban didalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara secara baik.
B. Unsur-unsur
hukum
Dari
beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para
ahli hukum tersebut, maka dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa Hukum
tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
- Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi
terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
C. Ciri-ciri
Hukum
ciri-ciri
hukum yaitu:
Adanya
perintah dan atau larangan.
Perintah
dan atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara
dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai
peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu
dengan kepada yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang di namakan dengan kaedah hukum.
D. Sifat-sifat
hukum
Agar
tata tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka
mestilah ada kaedah-kaedah hukum tersebut ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk
semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut; dan agar supaya dalam
peraturan hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga
akan dapat menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan
itu harus diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.
Dengan
demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat
melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat
dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya
hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.
E. Tujuan
Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa
Hukum
memiliki sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk, antara lain
sebagai berikut:
Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn)
Mencapai
keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
Menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu
gugat
F. Macam-Macam
Hukum/Penggolongan Hukum - Hukum memiliki penggolongan
hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam antara lain sebagai berikut:
-
Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Sumbernya.
Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemiluHukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau.
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP.
Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara.
Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal. - Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Bentuknya
Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat. - Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Isinya
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana.
Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris. - Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum Indonesia. Yaitu hukum yang ada di Indonesia tidak berlaku di negara lain.
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dllHukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dllHukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya - Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang.
Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun.
Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM - Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara - Macam-Macam
Hukum Berdasarkan Sifatnya
Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana.
Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata
NEGARA
Negara merupakan suatu
organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu
wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi
lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan).
Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam
suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut
campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
- Masyarakat
Masyarakat adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan. - Wilayah (tutorial)Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis) menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah satu negara.
- Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.a. Teori Kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.b. Teori Kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit)Teori kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.c. Teori Kedaulatan Hukum (Rechts Souvereiniteit)Teori kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.d. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit)Teori kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
- Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara. - Fungsi
Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan. - Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara. - Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahteran.
D. Sifat Negara
- Sifat
memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak miliki. - Sifat
monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok. - Sifat
totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
E. Tujuan
Negara
Tujuan
Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
F. Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara
terjadi karena sebab-sebab :
1. Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
2. Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu
kemudaia melepaskan diri
3. Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
4. Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
5. Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
6. Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
7. Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
8. Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
9. Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
G. Bentuk
Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
1. Negara
Kesatuan
2. Negara
Serikat
3. Perserikatan
Negara (Konfederasi)
4. Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
5. Dominion
6. Koloni
7. Protektorat
8. Mandat
9. Trust
PEMERINTAH
A.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Pemerintah meliputi tiga
pengertian, yaitu:
1. Penguasa: Gabungan
semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas.
Jadi, termasuk semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan
kesejahteraan umum, badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan, badan
kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang
dibuat oleh badan yang disebut pertama, badan kenegaraan yang bertugas
mengadili. Berarti, meliputi badan legislatif, eksekutif, yudikatif. Pengertian
di atas disebut overheid,gouvernement
(Belanda), authorities, government (Inggris), penguasa
(Indonesia).
2. Kepala
Negara: Gabungan badan kenegaraan yang tertinggi atau badan kenegaraan
tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja,
presiden.
3. Eksekutif: Kepala
negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya. Berarti organ
eksekutif, yang biasa disebut Dewan Menteri atau Kabinet.
Pemerintah
dalam melakasanakan tugasnya mempunyai system yang disebut dengan system pemerintahan.
Setiap negara memiliki sebuah sistem untuk mengatur seluruh urusan
pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua
yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga
kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan
yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan
berada dalam keadaan stabil.
1. Macam-macam
Sistem Pemerintahan yang ada di dunia.
Di
Dunia ini terdapat beberapa sistem pemerintahan yang masih diterapkan, antara
lain:
Sistem
Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang_menganut asas
Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu
Eksekutif,_Legislatif, dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif memegang kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga dapat membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada
Dalam
sistem pemerintahan parlementer, Presiden adalah seorang kepala negara atau
sebagai simbol negara sedangkan kepala pemerintahan_dipegang oleh seorang
perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen artinya
Parlemen memiliki peranan yang besar terhadap eksekutif.
2. Kelebihan
dan Kelemahan dari Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlemeter
a) PARLEMENTER
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
· Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
· Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
· Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
· Sistem
pertanggung jawaban eksekutif jelas, yaitu kepada parlemen.
· Pengaruh
rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat
sangat didengarkan oleh parlemen.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
· Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
· Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
· Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai
parlemen.
· Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
· Keberhasilan
sangat sulit dicapai jika partai dinegara tersebut sangat banyak (banyak suara)
b) PRESIDENSIAL
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
· Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
· Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun dan Presiden Philipina adalah enam tahun.
· Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
· Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
· Sering
terjadi ketidaksamaan garis politik antara badan Yudikatif dan Eksekutif.
Kekuasaan Yudikatif pun terpisah dari kekuasaan lainnya karena pemilihan
anggota-anggota badan perwakilan rakyat terpisah dari pemilihan anggota badan
eksekutif.
· Pemerintah
dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet.
· Seorang
menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggung jawab terhadap
presinden.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
· Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
· Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
· Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
· Pembuatan
keputusan memerlukan waktu lama.
· Pengawasan
rakyat lemah.
· Pengaruh
rakyat dalam kebijakan politik Negara kurang mendapat perhatian.
Maksud dari cirri-ciri hukum yang
menjelaskan adanya Perintah dan Larangan :
Perintah,
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik.
Larangan,
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Dalam
hukum terdapat Perintah dan Larangan ini bertujuan untuk memberi petunjuk
kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta
perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana
pula yang harus dihindari. Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang
itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang.
Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat
akan aman, tertib, dan damai.
Contoh-contoh perintah:
(misalnya
bagi pengendara)
1.
Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2.
Perintah untuk memakai sabuk pengaman.
3.
Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
4.
Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
5.
Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
Contoh-contoh
larangan:
(misalnya
bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):
1. Dilarang
mengonsumsi Narkoba.
2. Dilarang melakukan pencurian.
3. Dilarang melakukan pembunuhan.
4. Dilarang melakukan perampokan.
5. Dilarang melakukan penipuan.
Maksud dari Dua Bentuk Negara
Bentuk
negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan
antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas
menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi
bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi
oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah
ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
Negara
kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan
terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu
negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen.
1. Pemerintah
Daerah dalam Negara Kesatuan
Pemerintah
daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas
otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar
negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah
pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam
undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian,
pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah
tersebut.
2. Ciri-Ciri
Negara Kesatuan
Berikut
adalah ciri-ciri negara kesatuan:
a) Hanya
memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan
keamanan.
b) Adanya
supremasi parlemen pusat.
c) Dalam
pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
d) Hanya
terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu
parlemen, dan dewan menteri.
e) Hanya
pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
f) Tidak
ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
g) Kedaulatan
negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani
oleh pemerintah pusat.
3. Contoh
Negara Kesatuan
Indonesia
adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk
kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis,
Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara
kesatuan.
4. Jenis-Jenis
Negara Kesatuan
Terdapat
dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara
kesatuan desentralisasi.
a) Negara
Kesatuan Sentralisasi
Negara
kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap
daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah
pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan
perintah.
Berikut
adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
1) Keseragaman
peraturan di semua wilayah (uniformitas).
2) Adanya
kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya.
3) Pendapatan
dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan
sentralisasi:
1) Kinerja
pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus
diurus.
2) Peraturan
yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron.
Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi
geografi.
3) Pemerintah
daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
4) Peran
masyarakat daerah sangat kurang.
5) Sering
terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah
menumpuk.
b) Negara
Kesatuan Desentralisasi
Negara
kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di
setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Berikut
adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
1) Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2) Peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3) Tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar.
4) Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5) Penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Berikut
adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
1) Terjadi
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah
maupun dengan daerah lain.
2) Pembangunan
tidak merata.
B. Negara
Serikat/Federal
Negara
serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun
jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan
yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah
federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah
pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
1. Negara
Bagian dalam Negara Serikat
Pemerintah
daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara
bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah
negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan
konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat
membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap
disebut gubernur bukan kepala negara bagian.
2. Ciri-Ciri
Negara Serikat
Berikut
adalah ciri-ciri negara serikat:
a) Tiap
negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di
negara bagian.
b) Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti
kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain,
masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi,
pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan
semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
c) Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan
sebagian ke dalam.
d) Setiap
negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan
konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan
pusat.
3. Persamaan
dan Perbedaan Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Desentralisasi
Dari
ciri-ciri tersebut, maka negara federal mirip seperti negara kesatuan
desentralisasi. Berikut adalah persamaan antara negara federal dengan negara
kesatuan desentralisasi:
a) Pemerintah
pusat memegang kedaulatan ke luar.
b) Memiliki
hak otonomi daerah.
Perbedaannya
adalah, di negara federal, hak tersebut didapatkan dengan sendirinya.
Sedangkan di negara kesatuan desentralisasi, hak tersebut merupakan pemberian
pemerintah pusat.
4. Kelebihan
dan Kekurangan Negara Federal
Berikut
adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak
jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
a) Kewenangan
gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya
inisiatif.
b) Negara
bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena
konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung
potensi tersebut.
c) Di
setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.
Sedangkan
berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat:
a) Jika
keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut
rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
b) Biaya
pemerintahan menjadi lebih tinggi.
c) Terjadi
kesenjangan antar negara bagian.
d) Rentan
terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian.
e) Rentan
terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.
5. Contoh
Negara Federal
Amerika
Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan
Australia merupakan contoh negara serikat atau negara federal.
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945
Bentuk
negara dan bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan
alinea keempat, pasal 1 ayat (1), dan penjelasan pasal 18, telah ditetapkan,
antara lain:
1) Bentuk
negara kesatuan (menolak federalisme).
2) Bentuk
pemerintahan republik (bukan kerajaan).
3) Sistem
negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak status jajahan).
4) Berkedaulatan
rakyat (anti diktator).
5) Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia (kesatuan/kebangsaan).
6) Negara
melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (kesatuan wilayah).
7) Negara
Indonesia adalah negara kesatuan dan daerah-daerah tidak bersifat negara.
8) Daerah
bisa berbentuk otonom dan administratif.
9) Di
daerah otonom akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam
bentuk pemerintahan republik, organisasi kenegaraan mengatur kepentingan
bersama. Kehendak negara ditentukan oleh badan legislatif yang mewakili seluruh
rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Setiap keputusan badan legislatif harus
mencerminkan aspirasi rakyat. Indonesia berbentuk republik bukan kerajaan
karena bangsa Indonesia menentang feodalisme dan kolonialisme. Republik
Indonesia menjamin kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Unsur penting dalam terbentuknya Negara
salah satunya adalah Pemerintahan yang Berdaulat.
Karena
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara
tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur
rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena
itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk
memerintah baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam (intern) adalah
kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke
luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan
dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara
lain.
Kedaulatan
suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:
1. Permanen.
Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada
(berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2. Asli.
Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
tetapi asli dari negara itu sendiri.
3. Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya
ada satu kedaulatan.Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan
yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.