Minggu, 30 Oktober 2016

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH



HUKUM

Indonesia merupakan negara demokratis dimana masyarakat diberikan kebebasan dalam berpendapat dan bertindak. Tetapi kebebasan disini bukan berarti seorang individu dapat melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya, kebebasan disini berarti kebebasan yang tidak mengganggu kebebasan oranglain. Indonesia juga merupakan negara hukum, dimana setiap individu yang hidup di Indonesia diatur/dibatasi tindakannya oleh hukum. Seluruh penduduk Indonesia adalah sama kedudukannya di mata hukum. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat 1, pemerintah dalam menegakkan hukum tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar hukum harus dituntun secara hukum walau seorang presiden sekalipun.
Hukum adalah suatu peraturan yang ada di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk ditaati oleh seluruh golongan masyarakat serta memberikan sanksi bagi yang tidak patuh menaatinya.  Adanya hukum bertujuan untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan didalam masyarakat. Indonesia merupakan negara demokratis dimana masyarakat diberikan kebebasan dalam berpendapat dan bertindak. Tetapi kebebasan disini bukan berarti seorang individu dapat melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya, kebebasan disini adalah kebebasan yang tidak mengganggu kebebasan oranglain. maka mesti terdapat sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut bisa menghasilkan keteraturan.



A.     Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli
Ada banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian hukum menurut para ahli antara lain sebagai berikut:

  1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.
  2.  Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
  3.  Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.
  4.  Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
  5.  Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sebuah kumpulan kaidah dan asas yang telah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk dapat menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam bermasyarakat.
  6.  Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah suatu aturan yang mempunyai sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang telah dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang.
  7.  Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah suatu kumpulan aturan yang mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya pertimbangan kesusilaan yang telah ditujukan kepada tingkah laku manusia yang terdapat dalam masyarakat dan akan menjadi pegangan untuk para penguasa negara yang berada dalam menjalankan tugasnya.
  8.  Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Hukum memiliki tujuan dalam memperadakan segala ketertiban didalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara secara baik.

B.     Unsur-unsur hukum
Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
  1. Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat.
  2.  Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib.
  3.  Peraturan itu bersifat memaksa.
  4.  Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
       
C.    Ciri-ciri Hukum
ciri-ciri hukum yaitu:
Adanya perintah dan atau larangan.
Perintah dan atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang. sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu dengan kepada yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.
D.    Sifat-sifat hukum
Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum tersebut ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut; dan agar supaya dalam peraturan hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.
Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.

E.     Tujuan Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa
Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk, antara lain sebagai berikut: 
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn)
Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat
F. Macam-Macam Hukum/Penggolongan Hukum - Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam antara lain sebagai berikut:

  1. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya.
    Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
    Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau.
    Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP.

    Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
    .
    Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal.
  2.  Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
    Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
    Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat. 
  3.  Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
    .
    Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
  4.  Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
    Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum Indonesia. Yaitu hukum yang ada di Indonesia tidak berlaku di negara lain.

    Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
    Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
    Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
  5.  Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
    Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang.

    Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun.

    Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
  6.  Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
    Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

    Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
  7.  Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
    Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
    .
    Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata 



NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
  1. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
  2.  Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  3.  Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  4.  Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  5.  Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

B.     Unsur-unsur Negara

  1. Masyarakat
    Masyarakat adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
  2.  Wilayah (tutorial)Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis) menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah satu negara.
  3.  Pemerintahan
    Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
    a.    Teori Kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)
    Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
    b.    Teori Kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit)
    Teori kedaulatan Negara  (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.
    c.    Teori Kedaulatan Hukum (Rechts Souvereiniteit)
    Teori kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

    d.    Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit)
    Teori kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
    Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
C.    Fungsi Negara

  1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
    Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara.
  2. Fungsi Keadilan
    Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
  3.  Fungsi Pengaturan dan Keadilan
    Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
  4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
    Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahteran.
D.    Sifat Negara
  1.  Sifat memaksa
    Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak miliki.
  2. Sifat monopoli
    Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
  3.  Sifat totalitas
    Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.
E.     Tujuan Negara
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia

F.     Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
1.    Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
2.    Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
3.    Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
4.    Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
5.    Berdasarkan teori, negara terjadi karena
6.    Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
7.    Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
8.    Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
9.    Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

G.    Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
1.    Negara Kesatuan
2.    Negara Serikat
3.    Perserikatan Negara (Konfederasi)
4.    Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
5.    Dominion
6.    Koloni
7.    Protektorat
8.    Mandat
9.    Trust


PEMERINTAH

A.   Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Pemerintah meliputi tiga pengertian, yaitu:
1.    Penguasa: Gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas. Jadi, termasuk semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan, badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan yang disebut pertama, badan kenegaraan yang bertugas mengadili. Berarti, meliputi badan legislatif, eksekutif, yudikatif. Pengertian di atas disebut overheid,gouvernement (Belanda), authorities, government (Inggris), penguasa (Indonesia).
2.    Kepala Negara: Gabungan badan kenegaraan yang tertinggi atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja, presiden.
3.    Eksekutif: Kepala negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya. Berarti organ eksekutif, yang biasa disebut Dewan Menteri atau Kabinet.

Pemerintah dalam melakasanakan tugasnya mempunyai system yang disebut dengan system pemerintahan. Setiap negara memiliki sebuah sistem untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
1.    Macam-macam Sistem Pemerintahan yang ada di dunia.
 Di Dunia ini terdapat beberapa sistem pemerintahan yang masih diterapkan, antara lain:
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang_menganut asas Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif, dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memegang kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga dapat membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada
Dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden adalah seorang kepala negara atau sebagai simbol negara sedangkan kepala pemerintahan_dipegang oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen artinya Parlemen memiliki peranan yang besar terhadap eksekutif.

2.    Kelebihan dan Kelemahan dari Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlemeter

a)  PARLEMENTER
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·      Sistem pertanggung jawaban eksekutif jelas, yaitu kepada parlemen.
·      Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
·      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
·      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
·      Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai dinegara tersebut sangat banyak (banyak suara)

b)    PRESIDENSIAL
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun dan Presiden Philipina adalah enam tahun.
·      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·      Sering terjadi ketidaksamaan garis politik antara badan Yudikatif dan Eksekutif. Kekuasaan Yudikatif pun terpisah dari kekuasaan lainnya karena pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat terpisah dari pemilihan anggota badan eksekutif.
·      Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet.
·      Seorang menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggung jawab terhadap presinden.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
·      Pembuatan keputusan memerlukan waktu lama.
·      Pengawasan rakyat lemah.
·      Pengaruh rakyat dalam kebijakan politik Negara kurang mendapat perhatian.



Maksud dari cirri-ciri hukum yang menjelaskan adanya Perintah dan Larangan :
Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Dalam hukum terdapat Perintah dan Larangan ini bertujuan untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari. Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai.

Contoh-contoh perintah:
(misalnya bagi pengendara)
1.   Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2.   Perintah untuk memakai sabuk pengaman.
3.   Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
4.   Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
5.   Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.

Contoh-contoh larangan: 
(misalnya bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):
1.   Dilarang mengonsumsi Narkoba.
2.   Dilarang melakukan pencurian.
3.   Dilarang melakukan pembunuhan.
4.   Dilarang melakukan perampokan.
5.   Dilarang melakukan penipuan.

Maksud dari Dua Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
A.     Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
1.    Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan
Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah tersebut.
2.    Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
a)    Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
b)    Adanya supremasi parlemen pusat.
c)    Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
d)    Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
e)    Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
f)     Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
g)    Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

3.    Contoh Negara Kesatuan
Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.
4.    Jenis-Jenis Negara Kesatuan
Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.
a)  Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
1)     Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
2)     Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya.
3)     Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:
1)     Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus.
2)     Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi.
3)     Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
4)     Peran masyarakat daerah sangat kurang.
5)     Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk.

b)    Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
1)     Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2)     Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3)     Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
4)     Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5)     Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
1)     Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
2)     Pembangunan tidak merata.

B.     Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
1.    Negara Bagian dalam Negara Serikat
Pemerintah daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap disebut gubernur bukan kepala negara bagian.
2.    Ciri-Ciri Negara Serikat
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
a)    Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
b)    Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
c)    Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d)    Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.

3.    Persamaan dan Perbedaan Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Desentralisasi
Dari ciri-ciri tersebut, maka negara federal mirip seperti negara kesatuan desentralisasi. Berikut adalah persamaan antara negara federal dengan negara kesatuan desentralisasi:
a)    Pemerintah pusat memegang kedaulatan ke luar.
b)    Memiliki hak otonomi daerah.
Perbedaannya adalah,  di negara federal, hak tersebut didapatkan dengan sendirinya. Sedangkan di negara kesatuan desentralisasi, hak tersebut merupakan pemberian pemerintah pusat.
4.    Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal
Berikut adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
a)    Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya inisiatif.
b)    Negara bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
c)    Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.
Sedangkan berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat:
a)    Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
b)    Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi.
c)    Terjadi kesenjangan antar negara bagian.
d)    Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
e)    Rentan terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.

5.    Contoh Negara Federal
Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara federal.

Bentuk negara dan bentuk pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan alinea keempat, pasal 1 ayat (1), dan penjelasan pasal 18, telah ditetapkan, antara lain:
1)    Bentuk negara kesatuan (menolak federalisme).
2)    Bentuk pemerintahan republik (bukan kerajaan).
3)    Sistem negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak status jajahan).
4)    Berkedaulatan rakyat (anti diktator).
5)    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia (kesatuan/kebangsaan).
6)    Negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (kesatuan wilayah).
7)    Negara Indonesia adalah negara kesatuan dan daerah-daerah tidak bersifat negara.
8)    Daerah bisa berbentuk otonom dan administratif.
9)    Di daerah otonom akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam bentuk pemerintahan republik, organisasi kenegaraan mengatur kepentingan bersama. Kehendak negara ditentukan oleh badan legislatif yang mewakili seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Setiap keputusan badan legislatif harus mencerminkan aspirasi rakyat. Indonesia berbentuk republik bukan kerajaan karena bangsa Indonesia menentang feodalisme dan kolonialisme. Republik Indonesia menjamin kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Unsur penting dalam terbentuknya Negara salah satunya adalah Pemerintahan yang Berdaulat.

Karena Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara
lain.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:
1.     Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2.     Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3.     Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.