Rabu, 23 November 2016

Angka Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR)



Kematian merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, selain kelahiran dan migrasi.

Kematian (Mortalitas) adalah waktu ketika seseorang diambil nyawanya oleh sang Pencipta sehingga ia tidak dapat melangsungkan kehidupanya di dunia atau meninggalnya seorang penduduk menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk.
Angka kematian dibedakan menjadi tiga macam yaitu angka kematian kasar, angka kematian khusus, dan angka kematian bayi. Pada pembahasan ini saya hanya membahas tentang angka kematian kasar (Crude Death Rate/CDR).

Angka kematian kasar (Crude Death Rate/CDR)
Angka Kematian Kasar (Crude Death Rate) adalah angka yang menunjukkan berapa besarnya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu untuk setiap 1000 penduduk. Angka ini disebut kasar sebab belum memperhitungkan umur penduduk. Penduduk tua mempunyai risiko kematian yang lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk yang masih muda. 

Kegunaan :
Angka Kematian Kasar adalah indikator sederhana yang tidak memperhitungkan pengaruh umur penduduk. Tetapi jika tidak ada indikator kematian yang lain angka ini berguna untuk memberikan gambaran mengenai keadaan kesejahteraan penduduk pada suatu tahun yang bersangkutan. Apabila dikurangkan dari Angka kelahiran Kasar akan menjadi dasar perhitungan pertumbuhan penduduk alamiah. Definisi Angka Kematian Kasar adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian per 1000 penduduk pada pertengahan tahun tertentu, di suatu wilayah tertentu.

CDR dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini:

CDR = M/P x 1.000

Keterangan :
CDR  = Angka kematian kasar
M       = Jumlah kematian selama satu tahun
P        = Jumlah penduduk pertengahan tahun
1.000 = Konstanta

Kriteria angka kematian kasar (CDR) dibedakan menjadi tiga macam.
- CDR kurang dari 10, termasuk kriteria rendah
- CDR antara 10 – 20, termasuk kriteria sedang
- CDR lebih dari 20, termasuk kriteria tinggi

PERAN MAHASISWA SEBAGAI WARGA NEGARA HARAPAN BANGSA






Menurut Sarwono [1978], mahasiswa adalah setiap orang yang secara resmi terdaftar untuk mengikuti pelajaran di perguruan tinggi dengan batas usia sekitar 18 – 30 thn. Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat.

Peran dan fungsi mahasiswa, yang dapat dipahami berdasarkan pendapat ahli diatas adalah sebagai berikut ini:
·     Sebagai Iron Stock – mahasiswa itu harus bisa menjadi pengganti orang-orang yang memimpin di pemerintahan nantinya, yang berarti mahasiswa akan menjadi generasi penerus untuk memimpin bangsa ini nantinya.
·     Agent Of Change – dituntut untuk menjadi agen perubahan. Disini maksudnya, jika ada sesuatu yang terjadi di lingkungan sekitar dan itu ternyata salah, mahasiswa dituntut untuk merubahnya sesuai dengan harapan yang sesungguhnya.
·     Social Control – harus mampu mengontrol sosial yang ada di lingkungan sekitar (lingkungan masyarakat). selain pintar di bidang akademis, mahasiswa harus pintar juga dalam bersosialisasi dengan lingkungan.
·     Moral Force – diwajibkan untuk menjaga moral-moral yang sudah ada. Jika di lingkungan sekitarnya terjadi hal-hal yang tak bermoral, maka mahasiswa dituntut untuk merubah serta meluruskan kembali sesuai dengan apa yang diharapkan.

Mahasiswa dituntut untuk berperan lebih, tidak hanya bertanggung jawab sebagai kaum akademis, tetapi diluar itu wajib memikirkan dan menemukan solusi dalam setiap permasalahan yang ada untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam hal ini keterpaduan nilai-nilai moralitas dan intelektualitas sangat diperlukan demi berjalannya peran mahasiswa dalam dunia kampusnya untuk dapat menciptakan sebuah kondisi kehidupan kampus yang harmonis serta juga kehidupan diluar kampus. 

Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan :
·    Belajar dengan baik, sehingga pelajaran yang didapat dari perkuliahan dapat diaplikasikan dalam kehidupan.
·      Kreatif dalam berinovasi untuk membawa perubahan peradaban manusia kearah yang lebih baik.
·      Dalam menyampaikan aspirasinya mahasiswa hendaknya bersikap santun (tidak anarkis) tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan.
·  Semangat mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai koridor/jalan menuju cita-cita bangsa.
·    Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan.
·     Terjun langsung ke masyarakat, membawa nilai-nilai yang baik dari dunia kampus kedalam kehidupan masyarakat, sehingga ada dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupannya kearah yang lebih baik.