Rabu, 16 November 2016

Negara dan Warga Negara




Pengertian Negara 


Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo :
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.

Warga Negara


Kata warga negara berasal dari bahasa inggris yaitu Citizens, dalam kata Citizens tersebut mengandung arti anggota dari sebuah kumpulan orang yang bertempat tinggal di daerah tertentu. Dengan kata lain warga negara adalah bagian dari sekumpulan orang yang tinggal di tempat tertentu, selain itu dirinya juga harus dianggap sebagai anggota, di anggap sebagai anggota maksudnya ialah dirinya telah tercatat secara resmi menjadi warga dari suatu pemerintahan. Untuk lebih jelasnya mari baca penjelasan berikut ini.
Pengertian Warga Negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal di sebuah negara dan secara resmi atau secara hukum setempat di akui sebagai anggota warga negara, serta dirinya memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Orang yang tidak tercatat secara hukum disebut Bukan Warga Negara, sementara orang luar negeri juga bisa menjadi warga Indonesia dengan cara mendaftarkan dirinya untuk merubah status kewarganegaraan yang sebelumnya negara lain menjadi negara Indonesia sehingga dirinya bisa secara resmi menjadi bagian dari Indonesia sepenuhnya dan tidak lagi terikat dengan hak serta kewajiban negaranya yang dahulu. Proses perubahan status seperti ini biasa disebut Naturaliasasi.

Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :
1)     Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
2)     Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3)     Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.
4)     Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
5)     Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.
6)     Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.
7)     Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
8)     Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
9)     Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
10)  Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
11)  Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
12)  Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.
Selain itu, seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi :
1)     Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.
2)     Anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.
3)     Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
4)     Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh untuk seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:
1)  Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
2)  Anak seorang warga negara asing yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.



Di samping perolehan dalam mendapat status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar