Secara
etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata
asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat
(bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang
Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status
yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan
tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato
yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo
Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat
perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di
Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara
atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal
dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan
Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai
penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi,
istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh
sebelum bangsa Eropa.
Menurut
Prof. Miriam Budiardjo :
Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Negara
dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat
juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang
diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Warga
Negara
Kata
warga negara berasal dari bahasa inggris yaitu Citizens, dalam kata
Citizens tersebut mengandung arti anggota dari sebuah kumpulan orang yang
bertempat tinggal di daerah tertentu. Dengan kata lain warga negara adalah
bagian dari sekumpulan orang yang tinggal di tempat tertentu, selain itu
dirinya juga harus dianggap sebagai anggota, di anggap sebagai anggota
maksudnya ialah dirinya telah tercatat secara resmi menjadi warga dari suatu
pemerintahan. Untuk lebih jelasnya mari baca penjelasan berikut ini.
Pengertian
Warga Negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal di sebuah negara dan
secara resmi atau secara hukum setempat di akui sebagai anggota warga negara,
serta dirinya memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang
berlaku di negara tersebut. Orang yang tidak tercatat secara hukum disebut
Bukan Warga Negara, sementara orang luar negeri juga bisa menjadi warga
Indonesia dengan cara mendaftarkan dirinya untuk merubah status kewarganegaraan
yang sebelumnya negara lain menjadi negara Indonesia sehingga dirinya bisa
secara resmi menjadi bagian dari Indonesia sepenuhnya dan tidak lagi terikat
dengan hak serta kewajiban negaranya yang dahulu. Proses perubahan status
seperti ini biasa disebut Naturaliasasi.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat
menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :
1) Bagi
setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga
negara Indonesia (WNI).
2) Anak
yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
3) Anak
yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun
sebaliknya.
4) Anak
yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak
mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak
memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
5) Anak
yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.
6) Anak
yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.
7) Anak
yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah
diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah
dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
8) Anak
yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
seorang ayah dan ibunya.
9) Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya
belum diketahui.
10) Anak
yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status
kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
11) Anak
yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang
dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
12) Anak
dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu
seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau
mengucapkan sumpah.
Selain
itu, seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi :
1) Anak
warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum
berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang
mempunyai kewarganegaraan asing.
2) Anak
warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat
secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan
pengadilan.
3) Anak
yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat
tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan
Indonesia.
4) Anak
warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi
seorang anak secara sah yang menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Status
kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh untuk seseorang yang termasuk
dalam beberapa situasi sebagai berikut:
1) Anak
yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat
tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia.
2) Anak
seorang warga negara asing yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian
diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai
seorang anak oleh WNI.
Di
samping perolehan dalam mendapat status kewarganegaraan seperti di atas,
dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui
proses pewarganegaraan. Warga Negara asing (WNA) yang kawin secara sah dengan
WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling
tidak 10 tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI
di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai
kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum
menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2
tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar