Bentuk
Negara
Bentuk-Bentuk Negara yang ada
di Dunia
1) Republik
Republik
berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan
yang berasal dari (dipilih) rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh
seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Bentuk negara republik biasanya terdiri dari
daerah/provinsi yang kewenangannya mengacu pada pemerintah pusat.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang berbentuk republik, di kepalai oleh seorang
presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Terdiri dari 34 provinsi, dari
Sabang sampai Merauke. Masing-masing provinsi dipimpin oleh seorang gubernur
yang dipilih langsung oleh masyarakat di daerah tersebut, mereka diberi
kewenangan untuk membangun daerahnya masing-masing atau disebut dengan otonomi
daerah, akan tetapi kewenangan ini bersifat terbatas karena semua peraturan dan
kebijakan yang berlaku di suatu provinsi harus sesuai/mengacu pada peraturan
dan kebijakan pemerintah pusat.
2) Serikat
Bentuk Negara Serikat adalah beberapa negara bagian
yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan.
Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat
undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar
negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara
sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas
negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan
moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan
dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Ciri-ciri
Negara Serikat
Tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk
menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat
konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan
rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu
yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah
negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah
pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang
pemerintahan pusat antara lain:
- kedudukan negara dimata Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara
Contoh
negara serikat : Amerika Serikat, Jerman dll.
3) Kerajaan/monarki
Negara kerajaan adalah sebuah negara dimana
kepala negaranya dipimpin oleh seorang raja/ratu atau seorang kaisar, penentuan
kepala negara ini berdasarkan prinsip pewarisan atau turun temurun,
Dalam sistem Monarki Mutlak atau Monarki
Absolut, Seorang Raja atau Ratu memiliki kekuasaan penuh dalam memerintah
Negaranya, dalam hal ini Raja atau Ratu adalah Kepala Negara dan juga merupakan
Kepala Pemerintahaan. Sedangkan Kepala Pemerintahaan pada sistem Monarki Konstitusional
dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh Rakyat. Raja atau
Ratu pada sistem Monarki Konstitusional hanya sebagai Kepala Negara yang
bersifat ketua simbolis dan memiliki kekuasaan yang sangat terbatas.
Contoh negara monarki mutlak : Brunei
Darussalam, Saudi Arabia, Qatar dll.
Contoh negara Monarki Konstitusional : Inggris
Raya, Thailand, Jepang dll.
4) Persemakmuran
Negara
Persemakmuran (Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara
sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah
dijajah oleh pihak Britania Raya. Negara-negara yang mengakui ratu Inggris
sebagai kepala negara dan menganggap Ratu Elizabeth II sebagai ketua
persemakmuran dikenal sebagai kerajaan persemakmuran atau
"Commonwealth Realm”
Persemakmuran
lahir dari hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an.
Setelah negara-negara yang dijajah oleh Keraajaan Inggris mencapai
kemerdekaan, kemudian didirikanlah Persemakmuran ini dengan tujuan
guna menyatukan negara-negara bekas jajahan Keraajaan Inggris.
Contoh negara persemakmuran : Malaysia, Singapura,
Australia dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar