Rabu, 16 November 2016

Bentuk-Bentuk Negara




Bentuk Negara

Bentuk-Bentuk Negara yang ada di Dunia
1)     Republik 

Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Bentuk negara republik biasanya terdiri dari daerah/provinsi yang kewenangannya mengacu pada pemerintah pusat.
Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk republik, di kepalai oleh seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Terdiri dari 34 provinsi, dari Sabang sampai Merauke. Masing-masing provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih langsung oleh masyarakat di daerah tersebut, mereka diberi kewenangan untuk membangun daerahnya masing-masing atau disebut dengan otonomi daerah, akan tetapi kewenangan ini bersifat terbatas karena semua peraturan dan kebijakan yang berlaku di suatu provinsi harus sesuai/mengacu pada peraturan dan kebijakan pemerintah pusat.

2)     Serikat

Bentuk Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Ciri-ciri Negara Serikat
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
-  kedudukan negara dimata Internasional
-  keselamatan rakyat
-  konstitusi dan organisasi pusat
-  hal keuangan negara
-  kepentingan bersama antar negara
Contoh negara serikat : Amerika Serikat, Jerman dll.

3)     Kerajaan/monarki


Negara kerajaan adalah sebuah negara dimana kepala negaranya dipimpin oleh seorang raja/ratu atau seorang kaisar, penentuan kepala negara ini berdasarkan prinsip pewarisan atau turun temurun,
Dalam sistem Monarki Mutlak atau Monarki Absolut, Seorang Raja atau Ratu memiliki kekuasaan penuh dalam memerintah Negaranya, dalam hal ini Raja atau Ratu adalah Kepala Negara dan juga merupakan Kepala Pemerintahaan. Sedangkan Kepala Pemerintahaan pada sistem Monarki Konstitusional  dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh Rakyat. Raja atau Ratu pada sistem Monarki Konstitusional hanya sebagai Kepala Negara yang bersifat ketua simbolis dan memiliki kekuasaan yang sangat terbatas.
Contoh negara monarki mutlak : Brunei Darussalam, Saudi Arabia, Qatar dll.
Contoh negara Monarki Konstitusional : Inggris Raya, Thailand, Jepang dll.

4)     Persemakmuran

Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya. Negara-negara yang mengakui ratu Inggris sebagai kepala negara dan menganggap Ratu Elizabeth II sebagai ketua persemakmuran dikenal sebagai kerajaan persemakmuran atau "Commonwealth Realm”
Persemakmuran  lahir dari hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an. Setelah negara-negara yang dijajah oleh Keraajaan Inggris mencapai kemerdekaan, kemudian didirikanlah Persemakmuran ini dengan tujuan guna menyatukan negara-negara bekas jajahan Keraajaan Inggris.
Contoh negara persemakmuran : Malaysia, Singapura, Australia dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar